Thursday 22 January 2015

Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba


Sumut News.
MEDAN - Hukuman mati bagi bandar narkoba saat ini menjadi atensi pemerintah. Untuk itu lembaga hukum di Sumut  harus  berupaya semaksimal mungkin agar para bandar narkoba diberi hukuman berat seperti hukuman mati. Hal itu agar membuat efek jera bagi para pelaku lain yang saat ini belum tertangkap. Selain itu harus ada kesingkronan antar lembaga hukum dalam pemutusan perkara narkoba

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menyebutkan para bandar narkoba di Kota Medan yang selama ini ditangkap pihaknya, dalam proses penyidikan telah diberi pasal yang cukup berat bahkan sampai pasal hukuman mati dan kelanjutan proses tesebut diserahkan kepada jaksa. "Tetapi apakan para bandar narkoba tersebut divonis mati, itukan kerja jaksa dan hakim," ungkap Dony.

Dony menyebutkan, pihaknya selama tahun 2014 banyak mengungkap kasus-kasus narkoba yang terbilang sangat besar dan dan di awal tahun 2015 pihaknya juga berhasil mengungkap 2 ton narkoba jenis ganja yang masuk ke Keta Medan. "Kalau  bandar yang kita tangkap semuanya sudah kita terapkan pasal hukuman mati, tapi  proses selanjutnya tanya jaksa dan hakimlah," ungkap Dony.

Mananggapi pernyataan Kasat Narkoba Polresta Medan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus Arfianto menyebutkan  pihaknya tetap konsekwen kalau penanganan kasus narkoba tetap menjadi etansi pihaknya, dengan memberi tuntutan yang sangat berat seperti hukuman mati. " Pada tahun 2014 ada lima terdakwa kasus narkoba yang kita tuntut hukuman mati, tetapi dalam vonis hakim mereka divonis hukuan seumur hidup," ungkap Dwi Agus Arfianto.

Lanjut Dwi Agus, saat ini telah ada standard operating procedure (SOP) dari pimpinan kalau penanganan kasus narkoba yang klafikasinya  besar harus diberi tuntutan dan divonis hukuman mati." SOP tersebut juga diberikan kepada para hakim dalam penanganan  kasus narkoba," ungkap Dwi Agus.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut Hamdani Harahap menyebutkan pemerintah agar menghukum mati pengedar dan bandar narkoba di Kota Medan, karena selama ini mereka yang telah menghancurkan moral generasi muda harapan bangsa. "Pemasok narkoba dari dalam dan luar negeri itu, wajar divonis mati sehingga dapat membuat efek jera bagi gembong lainnya," kata  Hamdani Harahap,

Pemberian hukuman mati terhadap "big bos" narkoba itu, menurut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jadi, hukuman mati tersebut jangan hanya dilaksanakan terhadap kurir narkoba yang merupakan orang suruhan sindikat narkoba tersebut," ujar Hamdani.

Dia menyebutkan, penerapan hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkoba itu, harus tegas dan bijaksana, serta jangan terkesan pilih kasih. "Semestinya pengedar narkoba dengan kurir harus sama-sama dijatuhi hukuman mati, karena mereka dianggap bersekongkol memasok, serta menyeludupkan barang terlarang itu," kata Advokat/Pengacara terkenal di Sumut.

Seperti diketahui pemerintah RI telah mengekskusi mati lima terpidana mati kasus narkoba di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Selain itu, seorang lagi napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam di eksekusi mati di Kabupaten Boyolali.(SN)

No comments:

Post a Comment