Sumut News.
MEDAN - Hukuman mati bagi bandar narkoba saat ini menjadi atensi
pemerintah. Untuk itu lembaga hukum di Sumut harus berupaya semaksimal
mungkin agar para bandar narkoba diberi hukuman berat seperti hukuman
mati. Hal itu agar membuat efek jera bagi para pelaku lain yang saat ini
belum tertangkap. Selain itu harus ada kesingkronan antar lembaga hukum
dalam pemutusan perkara narkoba
Kasat Narkoba Polresta Medan
Kompol Dony Alexander menyebutkan para bandar narkoba di Kota Medan yang
selama ini ditangkap pihaknya, dalam proses penyidikan telah diberi
pasal yang cukup berat bahkan sampai pasal hukuman mati dan kelanjutan
proses tesebut diserahkan kepada jaksa. "Tetapi apakan para bandar
narkoba tersebut divonis mati, itukan kerja jaksa dan hakim," ungkap
Dony.
Dony
menyebutkan, pihaknya selama tahun 2014 banyak mengungkap kasus-kasus
narkoba yang terbilang sangat besar dan dan di awal tahun 2015 pihaknya
juga berhasil mengungkap 2 ton narkoba jenis ganja yang masuk ke Keta
Medan. "Kalau bandar yang kita tangkap semuanya sudah kita terapkan
pasal hukuman mati, tapi proses selanjutnya tanya jaksa dan hakimlah,"
ungkap Dony.
Mananggapi pernyataan Kasat Narkoba Polresta Medan
tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus
Arfianto menyebutkan pihaknya tetap konsekwen kalau penanganan kasus
narkoba tetap menjadi etansi pihaknya, dengan memberi tuntutan yang
sangat berat seperti hukuman mati. " Pada tahun 2014 ada lima terdakwa
kasus narkoba yang kita tuntut hukuman mati, tetapi dalam vonis hakim
mereka divonis hukuan seumur hidup," ungkap Dwi Agus Arfianto.
Lanjut
Dwi Agus, saat ini telah ada standard operating procedure (SOP) dari
pimpinan kalau penanganan kasus narkoba yang klafikasinya besar harus
diberi tuntutan dan divonis hukuman mati." SOP tersebut juga diberikan
kepada para hakim dalam penanganan kasus narkoba," ungkap Dwi Agus.
Ketua
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut Hamdani Harahap menyebutkan
pemerintah agar menghukum mati pengedar dan bandar narkoba di Kota
Medan, karena selama ini mereka yang telah menghancurkan moral generasi
muda harapan bangsa. "Pemasok narkoba dari dalam dan luar negeri itu,
wajar divonis mati sehingga dapat membuat efek jera bagi gembong
lainnya," kata Hamdani Harahap,
Pemberian hukuman mati terhadap
"big bos" narkoba itu, menurut dia, juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jadi, hukuman mati tersebut
jangan hanya dilaksanakan terhadap kurir narkoba yang merupakan orang
suruhan sindikat narkoba tersebut," ujar Hamdani.
Dia
menyebutkan, penerapan hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkoba
itu, harus tegas dan bijaksana, serta jangan terkesan pilih kasih.
"Semestinya pengedar narkoba dengan kurir harus sama-sama dijatuhi
hukuman mati, karena mereka dianggap bersekongkol memasok, serta
menyeludupkan barang terlarang itu," kata Advokat/Pengacara terkenal di
Sumut.
Seperti diketahui pemerintah RI telah mengekskusi mati
lima terpidana mati kasus narkoba di lapangan tembak Limusbuntu yang
berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap,
Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.
Lima terpidana mati
itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis
(48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara
Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau
Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Selain itu, seorang lagi
napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam di eksekusi mati di
Kabupaten Boyolali.(
SN)