Tersangka IFT saat diperiksa |
Sumut News,
Gunung Sitoli-Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menangkap seorang Guru PNS
berinisial IFT (34) atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak
sembilan butir.
Guru SMP di Hayo, Kabupaten
Barat ini ditangkap di depan BRI Cabang Gunungsitoli, ketika berjulan
kerupuk (opak) pada Jumat (19/9/2015) sekira pukul 17.00 WIB.
Dikutip
dari laman Facebook Humas Polres Nias, Sabtu (26/9/2015),
Kasatresnarkoba AKP Arius Zega didampingi Ps Paur Humas Polres Nias
Aiptu O Daeli, menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari
masyarakat yang mencurigai pelaku sering membawa narkoba.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kasatresnarkoba dan anggotanya melakukan
pengintaian. Ketika dilakukan penggeledahan pada saat yang bersangkutan
berjualan kerupuk di depan BRI Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso,
Gunungsitoli, polisi mendapatkan narkoba jenis ekstasi yang
disembunyikan di sebuah timbangan dibungkus plastik putih transparan di
mobil yang bersangkutan.
Saat itu juga IFT berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP
Arius Zega yang baru sebulan menjabat Kasatresnarkoba Polres Nias,
menambahkan bahwa IFT telah tiga kali dipidana dalam kasus narkoba dan
ini yang keempat kalinya.
Pertama kali IFT
ditangkap Polresta Medan dan dihukum selama 8 bulan penjara. Kedua, IFT
ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) dan dihukum 8 bulan penjara juga.
Ketiga, IFT ditangkap Polsek Deli Tua dan dihukum selama 6 bulan
penjara.
Sementara itu, kepada Aiptu O Daeli,
IFT mengaku sudah menjalani profesi sebagai penjual kerupuk sebulan
terakhir. Sehabis mengajar, ia menjual kerupuk untuk menambah
penghasilan keluarga. Gajinya sebagai PNS tidak mencukupi kebutuhan
keluarga, sekalipun istrinya juga seorang PNS di sebuah SD di Nias
Barat.
IFT juga mengaku, keterlibatannya dalam
kasus narkoba sebelumnya sudah mendapatkan tindakan disiplin yaitu Surat
Peringatan dari Bupati Nias Barat.
AKP Arius
Zega menambahkan, IFT akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112
ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
atau hukuman seumur hidup.(SN)
No comments:
Post a Comment