Saturday 26 September 2015

Miliki Ekstasi, PNS Ditangkap

Tersangka IFT saat diperiksa

Sumut News,
Gunung Sitoli-Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menangkap seorang Guru PNS berinisial IFT (34) atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak sembilan butir.

Guru SMP di Hayo, Kabupaten Barat ini ditangkap di depan BRI Cabang Gunungsitoli, ketika berjulan kerupuk (opak) pada Jumat (19/9/2015) sekira pukul 17.00 WIB.

Dikutip dari laman Facebook Humas Polres Nias, Sabtu (26/9/2015), Kasatresnarkoba AKP Arius Zega didampingi Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu O Daeli, menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku sering membawa narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba dan anggotanya melakukan pengintaian. Ketika dilakukan penggeledahan pada saat yang bersangkutan berjualan kerupuk di depan BRI Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Gunungsitoli, polisi mendapatkan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di sebuah timbangan dibungkus plastik putih transparan di mobil yang bersangkutan. 

Saat itu juga IFT berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. 

AKP Arius Zega yang baru sebulan menjabat Kasatresnarkoba Polres Nias, menambahkan bahwa IFT telah tiga kali dipidana dalam kasus narkoba dan ini yang keempat kalinya. 

Pertama kali IFT ditangkap Polresta Medan dan dihukum selama 8 bulan penjara. Kedua, IFT ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) dan dihukum 8 bulan penjara juga. Ketiga, IFT ditangkap Polsek Deli Tua dan dihukum selama 6 bulan penjara.

Sementara itu, kepada Aiptu O Daeli, IFT mengaku sudah menjalani profesi sebagai penjual kerupuk sebulan terakhir. Sehabis mengajar, ia menjual kerupuk untuk menambah penghasilan keluarga. Gajinya sebagai PNS tidak mencukupi kebutuhan keluarga, sekalipun istrinya juga seorang PNS di sebuah SD di Nias Barat.

IFT juga mengaku, keterlibatannya dalam kasus narkoba sebelumnya sudah mendapatkan tindakan disiplin yaitu Surat Peringatan dari Bupati Nias Barat.

AKP Arius Zega menambahkan, IFT akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.(SN)